Minggu, 23 Agustus 2009

KPK Minta Pejabat Tidak Lupa Laporkan Kekayaan

Masa tugas para pejabat pemerintah dan anggota dewan tidak lama lagi berakhir. Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta mereka segera menyiapkan laporan kekayaan. "Kita mengimbau mereka segera laporkan kekayaan," kata Wakil Ketua KPK M Jasin saat dihubungi lewat telepon, Sabtu (22/8/2009).

Menurut Jasin, terkadang usai turun jabatan, para pejabat tersebut 'lupa' melaporkan kekayaan. Padahal waktu yang diberikan hanya 30 hari setelah lengser. "Aturannya begitu setelah 30 hari," tegasnya. Seperti diketahui, para pejabat wajib melaporkan kekayaan mereka dalam Laporan Harta dan Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPK. Aturan ini tercantum dalam pasal 68 Undang-undang (UU) No 12 Tahun 2003, UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Surat Keputusan KPK Nomor 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN.

Para pejabat diwajibkan melaporkan kekayaan pada saat sebelum dan sesudah menjabat, telah dua tahun bekerja pada jabatan yang sama, mengalami mutasi atau promosi, mengalami penghentian dalam jabatan, serta jika diminta karena dilakukan pemeriksaan oleh KPK.

Tidak ada komentar: