Senin, 24 Agustus 2009

Seperti Judi, SMS Premium Kuis Ramadhan Dinilai Haram

Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur menilai kuis berhadiah melalui SMS Premium di televisi selama Ramadhan sama dengan judi. Karena itu hukumnya haram. "Itu karena harga normal SMS hanya Rp 150, tapi dijual Rp 2.000, lalu kelebihannya dijadikan hadiah," kata Rais Syuriah PWNU Jatim, KH Miftachul Akhyar, di Surabaya, Senin (24/8).

Menurut pengasuh Pesantren Miftachussunnah, Kedungtarukan, Surabaya itu, hadiah yang menggiurkan seperti mobil atau haji membuat banyak orang yang tertarik dengan keberuntungan itu. Padahal, hadiah tersebut diambil dari sebagian biaya SMS yang dibayarkan semua peserta.
"Cara seperti itu merupakan judi, karena ada unsur untung-untungan dan ada unsur tipuan, karena pengelola SMS itu pasti untung lebih besar lagi hingga miliaran rupiah," katanya.

Tidak ada komentar: