Senin, 03 Agustus 2009

5 Penyelenggara Telekomunikasi Terancam Kehilangan Izin

Ditjen Postel akhirnya menyampaikan surat peringatan ketiga terhadap 5 penyelenggara jasa telekomunikasi yang belum menyampaikan laporan penyelenggaraan tahun 2008. Jika masih membandel sampai tenggat waktu yang ditentukan, sepertinya mereka harus siap-siap kehilangan izin. Kelima perusahaan yang dimaksud terdiri dari tiga penyelenggara jasa akses internet (ISP), satu penyelenggara jasa interkoneksi internet (NAP), serta satu penyelenggara jasa internet teleponi untuk keperluan publik (ITKP).

Mereka adalah PT Immedia Visi Solusi (ISP), PT Panca Dewata Utama (ISP), PT. Global Pratamasis Netsindo (ISP), PT Khasanah Teknologi Persada (NAP), dan PT. Starcall Siskom (ITKP). Kabag Pusat Informasi dan Humas Depkominfo, Gatot S. Dewa Broto mengatakan, batas waktu penerimaan laporan penyelenggaraan tahun 2008 seharusnya sampai dengan 21 Juli 2009 kemarin.

"Akan tetapi, dengan mempertimbangkan unsur pembinaan dan toleransi penambahan waktu ini diberikan. Namun mereka tetap dituntut untuk mengirimkan kewajiban yang diminta paling lambat tanggal 6 Agustus 2009, yang dapat dikirimkan dalam bentuk hard atau soft copy," jelasnya, dalam keterangan pers, Senin (3/8/2009).

Pengiriman surat peringatan ketiga seperti ini memang bukan untuk yang pertama kalinya bagi sejumlah penyelenggara jasa multimedia, karena beberapa waktu lalu pun sering dilakukan.
"Kepada yang belum memenuhi kewajibannya diminta segera merespon peringatan ini, mengingat jika tidak dipenuhi ada kemungkinan berpotensi pada ancaman pencabutan izin seusai proses klarifikasi dan verifikasi, sebagaimana juga dialami oleh beberapa penyelenggara jasa multimedia belum lama ini," pungkas Gatot.

Sumber : detikinet

Tidak ada komentar: