Sabtu, 10 Oktober 2009

Pajak "Online" Ditunda

Sistem pajak online di DKI Jakarta yang rencananya diterapkan pada bulan Oktober ini terpaksa ditunda sampai tahun 2010. Penundaan ini memicu kemarahan anggota DPRD karena sistem pajak online diharapkan dapat meningkatkan pemasukan daerah. Sekretaris Daerah DKI Rata PenuhJakarta Muhayat, Jumat (9/10), di Jakarta Pusat mengatakan, penerapan pajak online ditunda karena proses lelang pengadaan teknologi dan peralatan tak kunjung usai. Di sisi lain, masih ada penolakan dari sebagian besar pengusaha untuk menerapkan sistem pengawasan secara komputerisasi.

Muhayat belum dapat memastikan waktu penerapan sistem pajak online itu. Namun, pemerintah provinsi (pemprov) menargetkan sistem itu dapat diterapkan pada sebagian besar pengusaha restoran, hotel, dan tempat hiburan pada 2010. Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan Rp 8 miliar untuk mengadakan teknologi dan perangkat keras pendukung sistem pajak online. Rencananya, sistem pajak online akan diterapkan pada 800 tempat usaha terlebih dulu. Pajak online rencananya akan diterapkan mulai Mei 2009. Namun, karena berbagai alasan, rencana itu mundur sampai Oktober 2009. Kini, penerapan pajak online kembali ditunda.

Sistem pajak online diterapkan dengan memasang sebuah alat berukuran kecil di komputer kasir hotel, restoran, dan tempat hiburan. Semua transaksi di kasir akan langsung terkirim ke komputer dinas pelayanan pajak (DPP) karena alat tersebut dihubungkan dengan jaringan internet. Dengan sistem itu, pajak yang harus dibayar oleh pengusaha langsung tercatat di DPP. Dengan demikian, kecurangan pajak dapat ditekan sampai tingkat minimal. Selama ini, pajak yang harus dibayar pengusaha dihitung sendiri oleh pengusaha tanpa alat kontrol yang memadai.

Banyak pengusaha menolak pemasangan alat itu karena dikhawatirkan dapat merusak program komputer mereka. Pengusaha juga khawatir pemerintah bakal membongkar basis data mereka.
Namun, Kepala Dinas Pelayanan Pajak Reynalda Madjid menjamin peralatan itu tidak akan merusak program komputer pengusaha. Basis data pengusaha juga tidak akan dibongkar karena alat itu hanya mengirimkan nilai setiap transaksi.

”Kami sudah menguji coba sistem pajak online pada 11 restoran dan kafe. Hasilnya tidak ada program komputer yang rusak dan basis data pengusaha juga tidak dapat ditembus,” kata Reynalda.

DPRD berang

Tidak dapat diterapkannya sistem pajak online membuat anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Achmad Husein Alaydrus, berang. Pajak online yang sudah direncanakan sejak awal tahun seharusnya rampung pada pertengahan tahun. ”Jika pemprov mengeluhkan penurunan pemasukan, kenapa sistem ini tidak segera diterapkan agar pendapatan dapat meningkat?” kata Alaydrus.

Di Jakarta terdapat 5.061 restoran dan 800 hotel yang menjadi obyek pajak. Jika pemasukan di semua obyek pajak dapat diintensifkan, kata Alaydrus, pendapatan daerah diperkirakan dapat naik 20 persen atau lebih.

Tahun 2009, Pemprov DKI menargetkan pemasukan dari pajak hotel Rp 708 miliar, pajak restoran Rp 670 miliar, dan pajak hiburan Rp 300 miliar. Pemasukan itu diharapkan dapat tercapai dan bahkan terlampaui jika pemprov menerapkan sistem pajak online. ”Jika DPP tidak sanggup merealisasikan sistem pajak online sampai akhir tahun, Gubernur Fauzi Bowo harus mengevaluasi kinerja mereka. Penolakan pengusaha dan kelemahan administrasi tidak boleh jadi alasan penundaan penerapan sistem pajak online,” kata Alaydrus.

Jika pengusaha terus menolak penerapan sistem pajak online pada komputer kasir mereka, pemprov diminta bertindak tegas. Jika perlu, sistem pajak online menjadi syarat pemberian izin restoran, hotel, dan tempat hiburan baru dan syarat perpanjangan izin.

Sistem pajak online dinilai merupakan sistem yang paling adil bagi semua pihak. Pengusaha mengenakan pajak kepada konsumen mereka sehingga uang itu bukan hak pengusaha, melainkan hak pemerintah. Dana dari pajak akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan publik dan infrastruktur. (ECA)

Sumber : Kompas Online

Tidak ada komentar: