Kamis, 20 Agustus 2009

Wuih.. 60 PSK di Bandung Terjaring Razia

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung menjaring 60 pekerja seks komersial dan 20 pedagang kaki lima, Rabu malam. Mereka disidang yustisi di halaman kantor Satpol PP Kota Bandung, Kamis (20/8). Ketua majelis hakim dari Pengadilan Negeri Bandung Agus Jumanto menjerat para PSK dan PKL dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan. Mereka didenda Rp 40.000-Rp 50.000.

Namun, dalam persidangan tersebut banyak pelanggar yang membantah dituding menjajakan seks. "Saya di kamar hotel sama pacar saya. Saya bukan PSK," kata RM, salah satu warga yang terjaring.Kepala Bidang Program Satpol PP Kota Bandung Cahyana menjelaskan, selama bulan puasa operasi PSK ditingkatkan. Ini untuk menghormati warga yang berpuasa.

Sumber : Kompas

Tidak ada komentar: