Sabtu, 25 April 2009

Hak pilih TKI jangan lagi diabaikan

Depnakertrans akan mengintensifkan peranan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) dan berkoordinasi dengan KPU agar hak pilih TKI yang bekerja di luar negeri maupun di penampungan tidak lagi terabaikan. Pasalnya, dari sekitar enam juta TKI yang bekerja di luar negeri, ternyata jumlah pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di luar negeri beberapa waktu lalu hanya sebanyak 1.475.847 orang.

Bahkan, Migrant Care, lembaga swadaya masyarakat peduli TKI, menyatakan hanya sekitar 83.495 orang TKI atau 5,8% dari total 1,5 juta orang yang masuk dalam DPT menggunakan hak pilihnya. Menakertrans Erman Suparno mengatakan sebagai satu cara untuk mensukseskan pemilihan presiden mendatang adalah dengan mengintensifkan peranan PPTKIS sehingga TKI dapat melaksanakan hak politiknya dengan mendata dan mendaftarkan mereka sebagai pemilih meski saat masih di penampungan.

"Pada saat pemilu legislatif lalu, sebenarnya banyak TKI yang hadir di tempat pemungutan suara, tapi karena terbentur dengan administrasi seperti paspor tidak dibawa sehingga menyulitkan TKI untuk melaksnakan hak politiknya. Tapi ada juga yang menunjukkan paspor, tetap tidak bisa memilih karena tidak masuk dalam DPT," katanya usai pertemuan dengan asosiasi PPTKIS siang ini.

Dia menjelaskan untuk mensukseskan pemilihan presidem mendatang diperlukan koordiansi yang erat dari berbagai pihak untuk mengatur, mengamankan dan melindungi TKI agar dapat memperoleh hak-hak dasar dan hak politiknya. "Salah satu cara lainnya adalah berkoordinasi dengan KPU agar lembaga tersebut mempermudah persyaratan bagi TKI agar masuk dalam DPT di Pilpres mendatang," tukasnya. Koordinasi dengan KPU, tambahnya, harus dilakukan bersama dengan PPTKIS, terutama dalam memastikan TKi yang berada di asrama atau menjelang keberangkatan dapat memberikan hak politiknya.

Tidak ada komentar: