Rabu, 07 Maret 2012

A message from your contact form


Name:AFITA Consultant 
E-Mail:afita1_consultant@yahoo.co.id 
Subject:Buat PT atau CV 
Message:Salam kenal rekan-rekan....
Setiap perusahaan yang ingin melakukan kegiatan usaha dibidang Jasa Konstruksi (Kontraktor/Konsultan) harus memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Propinsi (PEMDA)Tanpa IUJK nilai pajak yang dibayarkan lebih besar dibandingkan perusahaan yang sudah memiliki IUJK.Izin Usaha Jasa Konstruksi atau IUJK adalah Izin yang dikeluarkan Pemerintah Daerah Propinsi untuk melaksanakan kegiatan usaha JASA KONSTRUKSI di Indonesia, sesuai dengan Bidang, Sub Bidang dan Kualifikasi badan usaha Jasa Konstruksi.DASAR HUKUMKEPUTUSAN MENTERI PERMUKIMAN DAN PRASARANA WILAYAHNOMOR : 369 / KPTS / M / 2001TentangPEDOMAN PEPMBERIANIZIN USAHA JASA KONSTRUKSI NASIONALPenggolongan IIUJKBerdasarkan jenis kegiatan usaha dibidang jasa konstruksi digolongkan menjadi 3 (tiga) jenis yaitu;1. Jasa Perencana Konstruksi (Konsultan)2. Jasa Pelaksana Konstruksi (Kontraktor)3. Jasa Pengawasan Konstruksi (Konsultan)Baik sebagai kontraktor maupun konsultan, persyaratan utama untuk dapat mengajukan permohonan IUJK setiap perusahaan harus memiliki:1. PJT dan atau PJB yang bersertifikat.2. Terdaftar di asosiasi yang ter-akreditasi LPJK seperti ;AKAINDO, AKLINDO, APNATEL, ASPEKINDO, GABPEKNAS GAPENSI, GAPEKSINDO, PERKINDO, dll.3. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dikeluarkan oleh Badan Sertifikasi Asosiasi ter-akreditasi LPJK seperti ; AKAINDO, AKLINDO, APNATEL, ASPEKINDO, GABPEKNAS GAPENSI, GAPEKSINDO, PERKINDO, dll.

CV. AFITA Consultant memahami waktu anda sangat berharga dan keberadaan kami memang untuk menjembatani perusahaan anda dengan lembaga pemerintahan.

Dengan pengalaman dan relasi yang kami miliki, pihak AFITA Consultant memberikan garansi 100% untuk kesuksesan terbitnya SURAT IJIN USAHA JASA KONSTRUKSI perushaan anda.

PASTIKAN ANDA SUDAH SIAP MENGHADAPI TENDER DI TAHUN 2010 & 2011....

PASTIKAN SERTIFIKAT ... Lihat SelengkapnyaBADAN USAHA (SBU) ANDA MASIH BERLAKU DAN SUDAH TERLEGALISIR DI TAHUN 2010.
AFITA Consultant juga melayani jasa Pembuatan PT, CV, PMA, BKPM (buat baru / perubahan / perpanjang),UD, Yayasan, SK.Keh, Surat Domisili, SIUP, SIUPAL, SIUPJT, TDP, PKP, ISO 9001, NPIK, SRP, APIT, APIU,Ijin Industri, HO/UUG, konsultan PAJAK & SKT MIGAS.Segera hubungi kami dan dapatkan penawaran menarik, karena Murah, handal dan terpercaya adalah slogan kami.A F I T A ConsultantTelp. 021-8202573 / 021-93522842Fax. 021-8202573Mobile. 087882070022Website : http://www.iujksktmigas.webs.com/

CV.A F I T A Consultant
Griya Permata Blok B No.5 (seberang Vila Nusa Indah 3, belakang Kota Wisata Cibubur)
Telp.021-8202573/ 02196948432 / 081280317176
Fax.021-8202573
Hp. 087882070022
Email/chat YM : fi2_aqela@yahoo.com

-PENDIRIAN BADAN USAHA ( PT, CV, dsb)-
Paket Pendirian CV.
Biaya : Rp 4.750.000,-
Paket terdiri dari:
Akta
Pendaftaran di PN
Surat Domisli
NPWP
SIUP
TDP

Paket Pendirian PT. Biaya : Rp.8.500.000,-
Paket terdiri dari:
Pengecekan & Pemesanan Nama PT
Akta
SK Kehakiman
Surat Domisili
NPWP
SIUP
TDP

Untuk Paket Pendirian Yayasan, UD & Koperasi
hubungi :
Fifi - 087882070022 / 081280317176
Citra - 02196948432
Nuning - 0218202573 
Website:http://afitaconsultantweebly.com/ 


Sender IP: 202.152.194.219 - Referer: www.foxyform.com

You are receiving this e-mail message because you have registered a contact form at www.foxyform.com

Tidak ada komentar: